AYOSEMARANG.COM -- Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, untuk pertama kalinya melakukan sidang.
Sidang perdana Bharada E, digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini (18/10/2022).
Hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 merupakan persidangan kedua setelah sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berlangsung kemarin (17/10/2022).
tersangka Bharada E atau Richard Elizer hadir dalam sidang perdanya ditemani oleh tim kuasa Hukumnya.
Bharada E tampak fresh dengan penampilan rapinya berbaju putih polos lengan panjang dan rompi tahanan berwarna merah.
Pukul 10.00 tepat, sidang perdana Bharada E dibuka oleh hakim ketua, yang selanjutnya agenda pembacaan dakwaan dilakulakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berjalan khidmat dan lancar, didukung oleh sikap Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan digelar.
Dakwaan Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J:
1. Tersangka yang tembaki Brigadir J membabi buta
Baharada E juga terbukti ikut membantu meperlancar aksi jahat skenario licik Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J dengan tembakan yang membabi buta.
JPU juga mengungkap bahwa Bharada E juga secara sadar dan mau melakukan perintah jahat dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J.