2 Point Mencengangkan Dakwaan Terhadap Bharada E Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Posisi Sambo Makin Berat?

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

2. Menerima "hadiah" dari Ferdy Sambo usai lakukan kejahatan

Fakta lain terungkap, bahwa Bharada E ternyata menerima "hadiah" dari Ferdy Sambo, tiga hari setelah tembak Brigadir J.

"Hadiah" itu diketahui merupakan inisiatif dari pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, sebagai "ucapan terimakasih" telah membantu menjaga sang ibu Jendral dari Brigadir J.

Dalam kesempatan tersebut, Bharada E terbukti menerima "hadiah" tersebut yang berupa uang sejumlah Rp 1 Miliar dan HP Iphone 13 Pro Max.

Baca Juga: Viral Beredar Video Bharada E Kirim 'Kode Rahasia' Saat di Kejagung, Benarkah Sandi Khusus?

Ironisnya, amplop putih berisi uang Dollar tersebut ditarik lagi oleh Ferdy Sambo, dengan alasan akan memberikannya kepada Bharada E saat bulan Agustus 2022, dikala kondisi sudah aman.

Sedangkan untuk HP baru tersebut diberikan Sambo kepada Baharada E untuk mengantikan HP lama yang sudah dirusak untuk menghilangkan jejak perencanaan skenario pembunuhan keji terhadap Brigadir J.

Selain Bharada E ternyata tersangka lain yaitu Kuat Maruf dan Bripka RR diketahui juga menerima "hadiah" dari Ferdy Sambo.

Masing-masing mendapat Rp 500 Juta dan juga HP baru dengan merk yang sama dengan Bharada E.

Baca Juga: Kompak Pakai Baju Orange, Bharada E Berani Melawan Sambo dengan Ungkap Fakta Sebenarnya

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut pihak dari tim kuasa hukum Bharada E tampak menerina dan tidak mengajukan nota keberatan.

Berbeda dengan pihak Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya sangat berapi-api mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disebutkan oleh JPU, kemarin.

Sidang perdana Bharada E berlangsung lebih singkat yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam sidang perdana Bahrada E tersebut, hakim ketua memutuskan untuk menunda memanggil saksi-saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Saksi-saksi kunci yang dimaksudkan adalah keluaraga, pacar dan kuasa hukum Brigadir J, juga beberapa saudara dari pihak korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X