Baca Juga: Kompak Pakai Baju Orange, Bharada E Berani Melawan Sambo dengan Ungkap Fakta Sebenarnya
Dalam sidang perdana Baharada E, Jaksa Penuntut Umum juga turut memaparkan ancaman hukuman bagi tersangka tersebut.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa
Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”***