2 Point Mencengangkan Dakwaan Terhadap Bharada E Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Posisi Sambo Makin Berat?

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:23 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Baca Juga: Kompak Pakai Baju Orange, Bharada E Berani Melawan Sambo dengan Ungkap Fakta Sebenarnya

Dalam sidang perdana Baharada E, Jaksa Penuntut Umum juga turut memaparkan ancaman hukuman bagi tersangka tersebut.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X