AYOSEMARANG.COM -- Rentetan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kini telah memasuki minggu ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Susi ART Ferdy Sambo adalah satu dari 11 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang Bharada E yang digelar hari ini.
Ditengah jalannya persidangan, Susi ART Ferdy Sambo, sempat membuat gemas ketua Majelis Hakim, terkait persidangan yang digelar secara terbuka.
Dalam persidangan Bharada E hari ini, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Susi diketahui sukses bikin hakim Wahyu Imam Santosa meradang alias darah tinggi.
Susi ART Ferdy Sambo dicecar oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa karena berulah dalam sidang Bharada E.
Susi ART Ferdy Sambo diancam hukuman pidana oleh Ketua Hakim
Hal tersebut seperti yang dipantau oleh tim AyoSemarang.com dalam live Youtube KompasTV hari ini (31/10/2022).
Ekspresi dan gestur Susi ART Ferdy Sambo sempat jadi sorotan saat diancam hukuman pidana oleh ketua Hakim, yang juga diamati pada unggahan ulang pada akun TikTok @mashodanilharefaa.
Ketua hakim dibuat gemas terkait jawaban Susi ART Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian tidak masuk akal.
Susi ART Ferdy Sambo bahkan sempat diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hal tersebut lantaran Susi ART Ferdy Sambo memberikan keterangan yang kerap kali berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.