Auto Tremor, VIDEO Viral Detik-detik Ketua Hakim Gemas Ancam Pidana Susi ART Ferdy Sambo Pada Sidang Bharada E

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 14:54 WIB
VIDEO Viral Detik-detik Ketua Hakim Gemas Ancam Pidana Susi ART Ferdy Sambo Pada Sidang Bharada E (tangkapan layar)
VIDEO Viral Detik-detik Ketua Hakim Gemas Ancam Pidana Susi ART Ferdy Sambo Pada Sidang Bharada E (tangkapan layar)

Ancaman ketua hakim tersebut memuncak saat majelis Hakim menanyakan, seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Jalan Saguling setelah pindah dari Kemang pada Juli 2021.

Ironisnya, harapan ketua hakim kembali terpatahkan dengan jawaban Susi yaitu "tidak tahu".

Baca Juga: Sosok Ini Diduga Kuat Dorong Bharada E Hancurkan Skenario Keji Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dalang Mati Kutu

Begini Potret Susi ART Ferdy Sambo Asli di Sidang Bharada E, Bikin Hakim Darah Tinggi
Begini Potret Susi ART Ferdy Sambo Asli di Sidang Bharada E, Bikin Hakim Darah Tinggi (tangkapan layar)

"Jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling? Nanti, kalau keterangan saudara berubah-ubah saya perintahkan JPU untuk proses saudara," ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Setelah diancam, Susi kemudian kembali menjawab soal Ferdy Sambo yang selalu menginap di rumahnya di Jalan Saguling sejak pindah dari rumahnya di Jalan Bangka. "Kalau nginap, pasti nginap," kata Susi.

"Dalam seminggu berapa kali sejak Juli 2021 sampai Juli 2022," tanya Hakim. "Saya tidak tahu," jawab Susi. "Kalau tidak tahu dipertegas saja, sering atau tidak?!" kata Hakim. "Sering," kata Susi.

Baca Juga: Panas! 12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut

Sebelumnya, bahkan kesaksian Susi dianggap rancu oleh ketua hakim lantaran kerap menjawab tidak tahu.

“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.

“Tidak,” jawab Susi.

Ketua Hakim bahkan sempat menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya secara mendadak.

Tak hanya itu, hakim Wahyu Imam Santosa juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Dalam jalannya sidang Susi terlihat memberikan kesaksiannya dengan menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali.

Baca Juga: Selain Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR Ternyata Juga Dapat 'Hadiah' Dari Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X