AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
JPU membacakan tuntutan tersebut dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.
Sementara itu, para pendukung Richard Eliezer di pengadilan dengan sontak membuat ricuh dan gaduh suasana ruang sidang usai pembacaan dakwaan oleh JPU.
Baca Juga: Tanggal 20 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Peringatan Hari Penerimaan Internasional
Para pendukung Richard Eliezer merasa kecewa dengan dakwaan tersebut juga merasa tidak adil sehingga spontan langsung meneriaki jaksa.
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa ada hal yang meringankan terhadap tuntutan tersebut.
"Terdakwa adalah saksi dari pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa dikutip ayosemarang.com, dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Kamis 19 Januari 2023.
Selain itu, jaksa menyebut Bharada E belum pernah dihukum pidana dan berperilaku sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung.
Jaksa meyakini terdakwa Bharada E menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," ucap jaksa.
Mendengar hal itu, Eliezer langsung memasang wajah sedih. Bahkan Eliezer pun tampak tak kuasa menahan air matanya.
Usai mendengar tuntutan tersebut, sidang berakhir ricuh, ditandai dengan teriakan para pendukung Eliezer yang hadir.
Baca Juga: 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek Tidak Wajib, Begini Faktanya