AYOSEMARANG.COM -- Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlanjut di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pekan ini sidang telah memasuki ageda pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa, masing-masing Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun pidana penjara.
Atas tuntutan dakwaan JPU terhadap Richard Eliezer ini mendapat respon dari berbagai pihak dengan beragam komentar.
Seperti dikutip ayosemarang.com dari video di kanal Youtube KOMPAS TV pada Kamis 19 Januari 2023, Richard Eliezer ikut serta dalam pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Mengandung bawang! Ini yang dilakukan Bharada E usai pembacaan hukuman
Sidang yang berlangsung pada 18 Januari 2023 diwarnai keributan dan teriakan pendukung Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim pun sempat menghentikan atau menskors sidang untuk menenangkan situasi.
Hal itu disebabkan karena banyaknya pengunjung di ruang sidang untuk menyaksikan pembacaan dakwaan JPU kepada Bharada E.
"Pengunjung harap tenang. Harap hormati persidangan ini," pinta Hakim Wahyu kepada pengunjung sidang.
Pengunjungpun seolah tidak menghiraukan permintaan hakim Wahyu sehingga mengambil langkah tegas dengan meminta kepada petugas keamanan sidang untuk mengeluarkan pengungjung.
Setelah para pengunjung meninggalkan ruang barulah kembali dilanjutkan. Persidangan sebelumnya telah ditunda setelah JPU menyebutkan tuntutan pidana terhadap Richard Eliezer.