Ferdy Sambo dikenal sebagai otak atau dalang dibalik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya kemudian dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Empat tersangka lain termasuk Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Maruf Kuat.
Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***