Jelang Nataru, Pengendalian dan Pengawasan Mobilitas Masyarakat jadi Fokus Pemerintah

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 18:25 WIB
Diskusi FMB 9 terkait pengawasan dan pengendalian  di momen Nataru. (dok)
Diskusi FMB 9 terkait pengawasan dan pengendalian di momen Nataru. (dok)

Penerapan protokol kesehatan juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan pusat perbelanjaan untuk berkegiatan selama pandemi, bersama dengan kewajiban vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.

Ia menegaskan, terdapat 3 lapis protokol Covid-19 yang diterapkan di pusat perbelanjaan, yaitu wajib vaksin, prokes secara umum, serta prokes yang dilakukan setiap penyewa/tenant sesuai kategori usaha masing-masing.

“Untuk Nataru, APPBI mengingatkan kembali para anggotanya untuk menghindari kegiatankegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan 3 lapis protokol COVID-19,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penerapan upaya-upaya tersebut, untuk memastikan pusat perbelanjaan aman dikunjungi.

Baca Juga: Simak ! Ini Kebijakan Polda Jateng Terkait Libur Nataru

Instrumen wajib vaksinasi, dikatakannya, didukung oleh penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Alphonzus menyebutkan bahwa masyarakat dan pengelola sekarang sudah semakin sadar dan terbiasa menggunakannya.

Ia juga menilai aplikasi ini dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pusat perbelanjaan.

Ia menekankan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menerapkan PPKM sesuai level tiap daerah pada Nataru. Diharapkan, hingga akhir tahun tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan mencapai 70% sehingga lebih baik dari 2020 lalu.

Selain itu, ia berharap tidak ada penutupan usaha kembali, karena akan berdampak tidak hanya bagi pengelola maupun penyewa, melainkan juga kepada masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X