Tidak Ada PPKM Level 3, Rita Park Tegal Sambut Libur Nataru dengan Prokes Ketat

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 10:50 WIB
Pengunjung sedang menikmati salah satu wahana di Rita Park Tegal, Sabtu 11 Desember 2021.  (Lilisnawati/Ayosemarang.com)
Pengunjung sedang menikmati salah satu wahana di Rita Park Tegal, Sabtu 11 Desember 2021. (Lilisnawati/Ayosemarang.com)

Kemudian, tiket hari aktif yang semula seharga Rp80.000 per tiket masuk, menjadi Rp60.000.

Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Periode Nataru, Begini Aturan Terbaru yang Berlaku

Selain itu, pihaknya juga memberikan diskon sebanyak 20 persen bagi pengunjung rombongan dengan jumlah monimal 20 orang.

Sementara Kabid Pariwisata, Maman Suherman mengatakan, kabar tersebut menjadi angin segar bagi para pelaku pariwisata. Bukan hanya tempat wisata, tetapi juga bagi restoran, hotel, tempat hiburan dan lainnya.

"Jadi semua pelaku wisata seperti hotel, mal, kafe, menyambut baik dan berterima kasih. Otomatis pengunjung lebih banyak dan produk mereka bisa lebih laku," katanya. 

Maman menjelaskan, jika PPKM level 3, maka pembatasan pengunjung maksimal 25 sampai 50 persen. Berbeda dengan PPKM level 1, pembatasan pengunjung maksimal 75 persen. 

Meski demikian, Maman mengimbau, para pelaku wisata harus tetap menaati dan disiplin protokol kesehatan. 

"Batalnya PPKM level 3 bukan berarti melonggarkan aturan. Protokol kesehatan wajib diterapkan. Kita tidak mau ada klaster baru di tempat wisata saat Nataru nanti. Jadi prokes jangan jor-joran," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X