Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Santriwati Korban Pemerkosaan

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 12:49 WIB
Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri. (istimewa)
Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri. (istimewa)

BANDUNG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan kebiri.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan hukuman mati dan kebiri.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep, dikutip dari Suara.com.

Kuasa hukum para korban, Yadi Kurnia menyatakan, tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan sudah sesuai dengan yang diinginkan korban maupun keluarganya.

Menurut Yadi, para korban memang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati pada Herry Setiawan.

Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Berikut Penjelasan Kebiri Kimia Adalah Penurun Hasrat Seksual

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan majelis hakim memutus sesuai dengan tuntutan," kata Yudi di Bandung, Selasa 11 Januari 2022, dikutip dari Suara.com.

Selain hukuman mati, ia berharap majelis hakim tidak mengurangi tuntutan lainnya yang telah disampaikan jaksa mulai dari hukuman denda, perampasan aset, hingga kebiri kimia.

"Karena ini sudah jelas, ini extraordinary atau kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Setuju Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri akibat aksinya yang memerkosa 13 santriwati hingga hamil.

Bahkan, para korban mengalami trauma akibat perlakuan tak terpuji Herry sehingga jaksa menilai tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius hingga patut diberikan hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X