Bendahara Desa Diduga Gelapkan Dana BST, Penyaluran Bantuan Jadi Terkendala

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 19:03 WIB
Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Reban bersama Camat Reban saat ditemui di Kantor Kecamatan Reban.  Foto : Muslihun kontributor Batang.
Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Reban bersama Camat Reban saat ditemui di Kantor Kecamatan Reban. Foto : Muslihun kontributor Batang.

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Bendahara Desa Wonosobo, Kecamatan Reban, inisial J diduga gelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021 yang bersumber dari Dana Desa.

Meski demikian, Kepala Desa Wonosobo, Barkah Mulyo mengatakan, pihak keluarga dengan desa berinisiatif menyelesaikan perkara itu secara kekeluargaan.

"Dari pihak keluarga punya iktikad baik sudah bertanggungjawab, mau menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan," ujarnya, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Cara Mandi Wajib Pria Beserta Niat yang Benar dan Sah

Barkah Mulyo menerangkan, J diduga menggelapkan uang BST sebesar Rp 60 juta.

Uang itu rencananya diberikan pada 25 orang penerima bantuan dalam jangka 7 kali.

Selain itu, ia juga diduga membawa kabur uang pengaspalan jalan senilai Rp30 juta. Seluruhnya berasal dari Dana Desa (DD).

Barkah merasa lega, uang kerugian telah diganti pihak keluarga.

Pihaknya merasa kecolongan dengan peristiwa itu.

Belakangan diketahui, pelaku memalsukan stempel desa dan KTP miliknya. Melalui identitas itu, pelaku diduga berhasil mencairkan BLT.

Baca Juga: LINK Nonton F4 Thailand Boys Over Flowers Episode 5, Streaming Secara Gratis dan Legal di Sini

"Saya kecolongannya, setempel kelurahan dan KTP saya dipalsukan. Setiap saya tanya rekening, selalu jawab besok. Tapi besoknya tidak berangkat. Sampai saya lupa. Jawabannya seperti itu terus," katanya.

Atas kejadian tersebut, penyaluran bantuan terkendala.

Agar bisa mencairkan sisa BST, pihak kecamatan merekomendasikan merekrut bendahara desa baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X