AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara melepas helm pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau laka lantas. Biker wajib tahu agar dapat menolong nyawa sesama pengendara sepeda motor.
Tak ada yang tahu jika Anda kelak menghadapi situasi yang mengharuskan untuk menolong pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan. Saat menolong Anda harus bekerja dengan penuh kehati-hatian.
Adapun salah satu yang wajib ketahui adalah cara melepas helm pengendara sepeda motor yang menjadi korban laka lantas. Jangan sampai Anda melakukan hal tersebut tanpa pengetahuan yang cukup.
Perlu diketahui bahwa melepas helm dari kepala seseorang yang mengalami kecelakaan tidak boleh asal cepat. Ada hal-hal yang penting untuk dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, termasuk melepaskan helmnya.
Baca Juga: Samsung Galaxy A03 Review, Wajib Tahu sebelum Beli HP Murah Ini
Hal ini mungkin belum banyak diketahui, bahwa membuka helm korban kecelakaan harus dilakukan oleh dua orang, tidak boleh sendirian. Selanjutnya, ikuti panduannya berikut ini seperti dikutip dari Wahana Honda dan Suara.com:
Cara Melepas Helm Korban Laka Lantas
Sekali lagi, upaya harus dilakukan dua orang dan yakinkan penolong pertama dan kedua memahami prosedur berikut ini:
Kembalikan posisi tubuh korban
Satu orang harus menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.
Buka pengunci helm
Kemudian, orang kedua yang menjadi penolong, bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati.
Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan.
Baca Juga: List Harga Sepeda Motor Honda Edisi 2022, dari Termurah hingga Premium