Cara Melepas Helm Korban Laka Lantas, Biker Wajib Tahu

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 01:56 WIB
Cara melepas helm bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas (freepik)
Cara melepas helm bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas (freepik)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut cara melepas helm pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau laka lantas. Biker wajib tahu agar dapat menolong nyawa sesama pengendara sepeda motor.

Tak ada yang tahu jika Anda kelak menghadapi situasi yang mengharuskan untuk menolong pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan. Saat menolong Anda harus bekerja dengan penuh kehati-hatian.

Adapun salah satu yang wajib ketahui adalah cara melepas helm pengendara sepeda motor yang menjadi korban laka lantas. Jangan sampai Anda melakukan hal tersebut tanpa pengetahuan yang cukup.

Perlu diketahui bahwa melepas helm dari kepala seseorang yang mengalami kecelakaan tidak boleh asal cepat. Ada hal-hal yang penting untuk dipahami sebelum memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan, termasuk melepaskan helmnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy A03 Review, Wajib Tahu sebelum Beli HP Murah Ini

Hal ini mungkin belum banyak diketahui, bahwa membuka helm korban kecelakaan harus dilakukan oleh dua orang, tidak boleh sendirian. Selanjutnya, ikuti panduannya berikut ini seperti dikutip dari Wahana Honda dan Suara.com:

Cara Melepas Helm Korban Laka Lantas

Sekali lagi, upaya harus dilakukan dua orang dan yakinkan penolong pertama dan kedua memahami prosedur berikut ini:

Kembalikan posisi tubuh korban

Satu orang harus menyilangkan tangannya ke bagian belakang tubuh atau pundak korban. Lalu, kembalikan tubuh korban ke posisi yang benar. Tangan penolong harus disilangkan agar mampu menahan kepala korban.

Buka pengunci helm

Kemudian, orang kedua yang menjadi penolong, bertugas membuka pengunci helm korban secara berhati-hati.

Caranya, selipkan tangan di sela-sela antara helm dengan telinga korban. Jaga kepala korban pada tangan penolong, dan buka helm dengan menariknya pelan-pelan.

Baca Juga: List Harga Sepeda Motor Honda Edisi 2022, dari Termurah hingga Premium

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X