Cara Melepas Helm Korban Laka Lantas, Biker Wajib Tahu

photo author
- Rabu, 2 Februari 2022 | 01:56 WIB
Cara melepas helm bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas (freepik)
Cara melepas helm bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas (freepik)

Pastikan kepala korban tidak menyentuh tanah atau jalanan, agar cedera tidak semakin parah.

Melihat betapa serius upaya menolong pelepasan helm korban kecelakaan lalu lintas, maka tergambar betapa pentingnya pemakaian helm saat naik motor.

Meski tidak bisa menghilangkan seratus persen bahaya ketika mengalamai kecelakaan saat mengendarai motor, pemakaian helm tentu tidak bisa ditawar-tawar.

Berikut adalah fungsi helm:

- Melindungi tempurung kepala ketika terjadi benturan

- Melindungi wajah dari debu, kerikil, batu, bahkan serangga dan binatang lainnya

- Membantu berkonsentrasi, misalnya ketika harus berkendara di bawah terpaan hujan.

Baca Juga: Menurut Riset Pemilik Kendaraan Listrik Enggan Pakai Mobil Konvensional Lagi

- Dengan mengenakan helm, pengendara tidak sibuk menyingkirkan atau melindungi air hujan dari wajah.

- Pemakaian helm untuk berkendara juga diwajibkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 8. Berdasarkan payung hukum ini, baik pengendara maupun penumpang motor mesti memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia alias SNI.

- Jadi, tak ada salahnya untuk selalu menyediakan helm ekstra ketika berkendara.

Demikian cara melepas helm secara aman terhadap pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk para biker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X