BATANG, AYOSEMARAMG.COM -- Masih ingat dengan kasus pembunuhan sekretaris cantik di pengolahan gudang ikan (Filet), PF (26) warga Dukuh Pasirsari Kelurahan Karangasem Utara yang diduga dibunuh oleh tunanganya (SS)?
Senin, 7 Februari 2022, merupakan sidang SS yang ke-10 kalinya di Pengadilan Negeri Batang dengan menghadirkan saksi-saksi verbalisan penyidik Polres Batang.
Dalam persidangan yang lalu, terdakwa SS tidak mengakui yang disangkakan oleh penyidik Polres Batang.
Baca Juga: Pedagang Pasar Relokasi Terminal Bahurekso Wadul Sejumlah Persoalan ke Wabup Basuki
Penasehat hukum terdakwa SS, Sihabudin Zuhri usai sidang mengatakan, sidang yang ke-10 kali ini menghadirkan saksi verbalisan. Karena ada perbedaan antara berita acara pemeriksaan (BAP) dengan di peradilan.
"Jadi apa yang disangkakan, terdakwa saat di pengadilan tidak mengakui. Pada saat diperiksa kebetulan bukan kami dari Kantor Hukum Sihab dan rekan yang mendampingi terdakwa." Katanya.
Ia pun menjelaskan, dari BAP, memang ada bukti otentik terdakwa menandatangani dan mengakui perbutannya.
Baca Juga: Beri Arahan di Kegiatan Musrenbang Kecamatan Pageruyung, Ini Fokus yang Dipaparkan Bupati Dico
Tapi ketika peradilan, ia tidak mengakuinya dan terdakwa mengatakan ada penganiayaan yang diduga oleh penyidik Polres Batang.
"Keterangan klien dari kami, terdakwa sempat disiram dan didorong saat pemeriksaan. Namun kita harus menggali, karena kami, kepolisian, kejaksaan dan kehakiman sama-sama penegak hukum. Jadi kami tidak mau merobohkan hukum. Kami mau menegakan hukum," ungkapnya.
"Jika dugaan itu benar dan melanggar hukum. Pasti ada sanksi hukumnya, karena kita negara hukum. Kami mencari keadilan, Insyallah tidak akan membela orang salah. Kami membela hak-hak asasi manusia, namun apabila benar-benar tidak terbukti bersalah kami tetap akan mengikuti apa yang ada menurut hukum dan peraturanya," katanya.
Baca Juga: GTA 5 Mobile Android Download di Sini, Gratis Pakai Link Resmi Ini