"Sesuai regulasi, sanksinya jelas. Kontraktor harus putus kontrak, membayar denda, pembayaran jaminan pelaksanaan, dan blacklist. Kami sekarang ekstra hati-hati ke pada rekanan luar kota," tandasnya.
"Sesuai regulasi, sanksinya jelas. Kontraktor harus putus kontrak, membayar denda, pembayaran jaminan pelaksanaan, dan blacklist. Kami sekarang ekstra hati-hati ke pada rekanan luar kota," tandasnya.