Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022

photo author
- Minggu, 20 Februari 2022 | 14:47 WIB
Ilustrasi. Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (istimewa)
Ilustrasi. Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah (istimewa)

Ia menambahkan, presiden ingin kesehatan semua rakyat Indonesia terlindungi. Jaminan kesehatan yang menyeluruh pada rakyat, menunjukkan kehadiran negara secara total di tengah-tengah rakyatnya.

Baca Juga: PREVIEW dan Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persikabo 1973

"Jadi kegiatan jual beli tanah ini hanya sebagai sarana saja," ungkapnya.

Itulah tadi ulasan mengenai Kartu BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat jual beli tanah yang disampaikan Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Taufiqulhadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X