Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar, Ada Tarif Baru

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 12:18 WIB
Pemerintah akan menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Istimewa)
Pemerintah akan menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Istimewa)

2.Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol.

3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur.

4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.

5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.

6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non porosif/berpori.

Baca Juga: Cukup Pakai HP, 3 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Sudah Dibayar

7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.

8. Pengunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.

9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.

10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berbasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Itulah informasi terkait penghapusan iuran kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar, serta tarif baru BPJS Kesehatan. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X