Iuran Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar, Ada Tarif Baru

photo author
- Kamis, 10 Maret 2022 | 12:18 WIB
Pemerintah akan menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Istimewa)
Pemerintah akan menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). (Istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan menghapus iuran kelas BPJS Kesehatan. Kebijakan penghapusan tersebut mengacu pada UU No. 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

Dengan dihapusnya iuran kelas BPJS Kesehatan, iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penghapusan iuran kelas BPJS Kesehatan Ini bertujuan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama.

Baca Juga: Apakah Perpanjang SIM Perlu BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Waktu Berlakunya

Sedangkan untuk tarif baru BPJS Kesehatan akan dirilis bersamaan dengan uji coba tahap awal di mulai karena masih menunggu regulasi yang rencananya diluncurkan pada Agustus 2022.

"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati.

Menurut Iene, tarif baru BPJS Kesehatan sebesar Rp75.000 per bulan yang diusulkan salah satu anggota dewan masih dalam pembahasan.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Datang ke Kantor

Dihapusnya iuran kelas BPJS diganti diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) merujuk pada UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia di rumah sakit yang diperuntukkan rawat inap yakni kelas standar.

Selain itu, penghapusan iuran kelas BPJS Kesehatan juga bertujuan agar tercipta kesetaraan dalam program JKN. Nantinya, layanan BPJS Kesehatan hanya terbagi menjadi dua kelas yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non PBT.

Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

Berikut kriteria standar yang berlaku sama antara KRIS PBT dan KRIS non PBT

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Terbaru, Ini Syarat-syarat Dokumen yang Dibutuhkan

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X