Mencicipi Makanan saat Puasa Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 13:06 WIB
Hukum mencicipi makanan saat puasa. (istimewa)
Hukum mencicipi makanan saat puasa. (istimewa)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah pertanyaan sering muncul di bulan Ramadhan, salah satunya bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa?

Biasanya para ibu akan menyiapkan berbagai masakan di rumah menjelang buka puasa.

Demi memastikan rasa masakan yang dibuat, ibu akan mencicipi masakan tersebut.

Namun, saat kondisi seperti ini, apakah mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan?

Baca Juga: Pakai Obat Tetes Mata Batal Puasa atau Tidak? Ini Jawabannya

Melansir laman NU online, Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya, Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab menyebutkan:

“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orangtua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh," demikian Az-Zayadi menerangkan.

Baca Juga: Tata Cara Minum Obat saat Puasa Ramadhan Agar Tak Batal

Sama halnya dengan hadits riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa:

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari)

Meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, tetapi hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan. Jika tertelan bukan hanya haram, tetapi juga membatalkan puasa.

Baca Juga: Batasan Suami Istri Bermesraan di Bulan Ramadhan Agar Tak Batal Puasa

Melihat keterangan ini, maka bisa disimpulkan jika mencicipi masakan bagi mereka yang puasa selama ia berkepentingan, maka tidak masalah.

Asal saja, usai mencicipi, masakan tersebut segera dikeluarkan dimuntahkan kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X