- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri
Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.
Baca Juga: INFO TERKINI Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besarannya
Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.
Sekarang kalian sudah tahu apa sanksi CPNS mengundurkan diri dan denda yang bisa diberikan.
Demikian sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS