Daftar Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Ada Denda Rp50 Juta di Instansi Ini

photo author
- Selasa, 31 Mei 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi peserta CPNS. Berikut sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri (Dok Istimewa)
Ilustrasi peserta CPNS. Berikut sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri (Dok Istimewa)

- Denda 100 juta bagi yang telah diangkat  CPNS dan mengikuti Diklat namun mengundurkan diri

Pihak BKN menambahkan bahwa mereka sudah memberikan sosialisasi serta menjelaskan mengenai ketentuan dan syarat bagi para pelamar CPNS. Sebagai bentuk antisipasi agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang, pihak BKN akan mempersiapkan sanksi lebih tegas lagi.

Baca Juga: INFO TERKINI Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Perhitungan Besarannya

Adapun salah satu wacana sanksi CPNS mengundurkan diri yaitu tidak dibolehkan ikut seleksi CPNS 5 tahun. Hal ini dilakukan guna menghindari kerugian negara adanya para CPNS yang lolos namun mengundurkan diri.

Sekarang kalian sudah tahu apa sanksi CPNS mengundurkan diri dan denda yang bisa diberikan.

Demikian sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELENGKAPNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X