BATANG, AYOSEMARANG.COM - Belasan warga Desa Kalipucung Kulon, Kecamatan Batang geruduk Kantor Dispermades karena tak terima perolehan suara pemilihan kepala desa dengan hasil sama atau seri.
Calon kepala desa nomor urut 1, Zakaria dan nomor urut 3, Sapto Nugroho sama-sama mendapatkan 431 suara. Sementara calon nomor urut 2, Bandriyono hanya memperoleh 334 suara.
Pilkades Kalipucang Kulon sendiri diselenggarakan di tiga TPS. Mewakili perdukuan yang ada di sana.
Baca Juga: Prediksi One Piece Chapter 1051, Momonosuke Siap Buka Negeri Wano, Gorosei Mulai Bergerak?
Belasan warga itu menginginkan adanya penghitungan suara ulang setelah Pilkades selesai. Pada penghitungan di Pilkades Minggu (29/5).
Warga yang datang di kantor Dispermades menyuarakan berbagai aspirasi. Diantaranya, proses perhitungan dianggap terlalu cepat dan terburu-buru.
Ada surat suara yang semula sah dinyatakan tidak sah. Usai perhitungan suara, calon nomor urut 3 meminta perhitungan ulang surat suara, namun panitia mengatakan tidak bisa.
Baca Juga: Bhayangkara FC Resmi Datangkan Finky Pasamba dari PSIS Semarang
"Kami sedikit kecewa atau kurang puas dengan hasilnya, karena berakhir imbang. Kali ini kami menuntut ada perhitungan suara ulang. Kita khawatirkan ada human eror, ada kesalahan dari panitia karena beberapa faktor. Seperti kecapean, ngantuk, dan sebagainya," ujar Khairul Anam, 31, salah satu perwakilan warga Kalipucang Kulon yang mendatangi Kantor Dispermades Batang, Kamis 2 Mei 2022.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu hasil diskusi dengan warga lain. Koordinasi antar warga akan dilakukan setelah mendengar jawaban dari Kepala Dispermades Rusmanto dan Kepala Kesbangpol Agung Wisnu Barata.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 3 Juni 2022 : Capricorn, Aquarius dan Pisces Jangan Hiraukan Komentar Orang
Kepala Kesbangpol Batang Agung mengatakan bahwa sesuai aturan, penghitungan suara ulang tidak bisa dilakukan. Hal itu bisa dilakukan jika sudah melalui proses hukum di Pengadilan.
Agung meminta warga untuk menempuh jalur hukum. Ketidak puasan dalam penyelenggaraan Pilkades bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Polsek Cepiring Lakukan Pemantauan dan Imbauan di Pasa Wagean Terkait PMK
"Sudah kami rembuk berjalan sesuai aturan yang ada. Kami tidak bisa memutuskan dalam arti secara formil hukum. Artinya ada pembuktian alat-alat hukum, dan itu yang bisa melakukan adalah Pengadilan. Melalui PTUN," tegasnya.
Artikel Terkait
Satu WBP Lapas Batang Siap Bertanding di Pra Porprov Cabor Angkat Besi
Siswa SMAN 1 Subah dan SMAN 2 Batang Juarai Ajang Duta Genre
BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Batang Pagi Ini, Pemotor Dihantam Truk hingga Tewas
Kronologi Awal Kecelakaan Maut Batang Pagi Ini, Pemotor Dihantam Truk hingga Tewas
Pj Bupati Lani Dwi Rejeki Ungkap Implementasi Rakyat Batang Terhadap Pancasila
Ratusan Pendekar Silat PSHT Cabang Batang Gelar Pawai Obor 100 Tahun
Dapat 2 Emas di Popda 2022, Target Kontingen Batang Meleset
Sempat Tutup 14 Hari, Tiga Pasar Hewan di Batang Kembali Dibuka
Cegah PMK, PMI Batang Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Hewan dan RPH
Dua Tahun Ditiadakan, Tradisi Kliwonan di Batang Kembali Digelar