Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 08:10 WIB
Ilustrasi. Tujangan sertifikasi guru. (pixabay)
Ilustrasi. Tujangan sertifikasi guru. (pixabay)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Diketahui, tujangan sertifikasi guru diberikan melalui program-program sertifikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Melalui program sertifikasi tersebut guru akan diakui profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.

Maka berhubungan dengan sertifikasi ini sebelumnya telah diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Kemnaker Jadwal Cair BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, Siap-siap Cek Rekening!

Namun tidak semua guru yang telah sertifikasi mendapatkan besaran gaji pokok atau tunjangan yang sama.

Apa benar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus?

Saat ini pemerintah tengah merancang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru.

Sistem Pendidikan di Indonesia memiliki tiga jenis undang undang yakni Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang undang Pendidikan tinggi (Dikti), dan Undang undang guru dan dosen.

Saat ini pemerintah sedang merancang satu undang undang sisdikas baru yang terintegrasi dan holistic.

Nah, undang undang tersebut nantinya akan mencakup tiga jenis undang undang yang ada saat ini UU Sisdiknas, UU Dikti, dan UU guru dan dosen yang nantinya akan menjadi satu undang undang sistem Pendidikan nasional.

Baca Juga: Akhirnya! Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Sebentar Lagi Cair, Besaran Pasti Naik 50 Persen

Dari rancangan undnag undang tersebut muncul kabar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.

Dalam Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X