Jelang Idul Adha, Pemerintah Gencarkan Vaksin pada Hewan Cegah PMK

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 18:22 WIB
Pemerintah cegah meluasnya PMK pada hewan peliharaan. (Istana Kepresidenan)
Pemerintah cegah meluasnya PMK pada hewan peliharaan. (Istana Kepresidenan)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Guna mencegah penularan penyakut Mulut dan Kuku (PMK) pada heean ternak, pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menekan peningkatan PMK.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin PMK dalam jumlah besar untuk vaksinasi hewan ternak.

“Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 21 Juni 2022 : Aries, Taurus dan Gemini Kamu Perlu Mengatasi Ego

Vaksinasi PMK perdana telah dilakukan pada 14 Juni lalu di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya akan didorong vaksinasi dasar sebanyak dua kali dengan interval satu bulan serta vaksinasi penguat (booster) setiap enam bulan. Pelaksanaan program vaksinasi tersebut akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.

“Pemerintah sedang menyelesaikan pembelian vaksin tiga juta dosis agar bisa segera didistribusikan dan dilakukan vaksinasi pada ternak prioritas,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Cabai Alami Kenaikan, Pedagang di Pasar Kendal Keluhkan Turun Omzet

Airlangga menambahkan, untuk prioritas vaksinasi dibutuhkan sebanyak 28 juta dosis vaksin yang akan dipenuhi dengan vaksin impor dan vaksin dalam negeri dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) serta produsen vaksin dalam negeri lainnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan 28 juta dosis sampai akhir 2022, salah satunya pemerintah akan bekerja sama dengan importir swasta dengan jumlah vaksin yang sesuai kebutuhan, dengan kontrol dan pengawasan pemerintah,” Menko Ekon menegaskan.

Mengingat saat ini jumlah vaksinasi PMK masih sangat rendah, Airlangga menekankan perlunya pengaturan dan pengawasan lalu lintas hewan dan ternak untuk kecamatan atau desa mendasarkan pada zonasi, yakni zona merah (daerah wabah), zona oranye (daerah tertular), zona kuning (daerah terduga), dan zona hijau (daerah bebas).

Baca Juga: Kisah Dhania, Gadis 16 Tahun Termakan Propaganda ISIS di Medsos

Lalu lintas hewan ternak antarzona risiko tersebut akan terus diawasi, dan juga akan dikendalikan oleh TNI/Polri.

“Sistem ini penting dilakukan, jangan hanya melihat persentase kasus yang kecil, tapi kita tidak ingin ini terus meluas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X