Apa Boleh Membagikan Daging Kurban untuk Non Muslim? Berikut Penjelasan Hukum Islamnya

photo author
- Sabtu, 9 Juli 2022 | 15:12 WIB
Hukum membagikan daging kurban untuk non muslim. (suara.com)
Hukum membagikan daging kurban untuk non muslim. (suara.com)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak masyarakat yang bertanya terkait apa boleh membagikan daging kurban untuk non muslim?

Hari Raya Idul Adha identik dengan pembagian daging kurban untuk orang yang berhak, yakni fakir miskin.

Pembagian daging kurban saat Idul Adha pun berdasarkan syariat Islam.

Berikut penjelasan terkait aturan membagikan daging kurban untuk non muslim.

Baca Juga: Bacaan Latin Takbir Idul Adha 2022 Versi Pendek dan Panjang Beserta Artinya

Daging Kurban untuk Non Muslim

Berdasarkan Qur’an Surat Al-Hajj ayat 22 yang berbunyi: “…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Diketahui bahwa secara umum, daging kurban dapat dibagikan sebagian kepada orang yang berkurban, dan sebagian lainnya kaum fakir miskin yang membutuhkan, serta kerabat atau tetangga.

Lebih dari itu, menurut pendapat beberapa ulama, memberikan daging kurban kepada non-muslim sebagai bentuk sedekah hukumnya diperbolehkan.

Namun, yang menjadi ketentuan adalah non-muslim yang dimaksud harus kafir dzimmi atau kafir yang tidak memerangi kaum muslim, bukan kafir harbi atau kafir yang memerangi kaum muslim.

Baca Juga: Resep Bumbu Rendang yang Gurih dan Mudah Dibuat, Cocok Disantap saat Idul Adha 2022

Pendapat tersebut disepakati oleh sebagian ulama seperti Imam Hasan Al-Basri, Abu Tsaur, Abu Hanifah, serta Madzhab Syafi’I yang memperbolehkan asal kurbannya berasal dari kurban sunnah, bukan wajib atau nadzar.

Hal itu diperbolehkan karena Allah SWT tidak pernah melarang kaum muslimin untuk berbuat baik kepada kaum yang tidak memerangi. Seperti dalam Qur’an Surat Al-Mumtahanan ayat 8:

Allah SWT berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X