BSU 2022 Kemnaker.go.id Login Kapan Cair? Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 13:48 WIB
BSU 2022 Kemnaker.go.id Login Kapan Cair? Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)
BSU 2022 Kemnaker.go.id Login Kapan Cair? Simak Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2022 (Tangkapan layar bsu.kemnaker.go.id)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Baca artikel ini sampai habis untuk mendapatkan info terkini BSU 2022 cair yang sangat dinanti oleh para penerimanya, baik dari kalangan pekerja ataupun buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menyalurkan BSU 2022 kepada 8,8 juta penerima sebesar Rp1 juta.

Pencairan BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening penerima masing-masing yang termasuk kedalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair untuk 6 Kriteria Ini, Segera Cek Daftar Penerima di kemnaker.go.id

Ketika dana Bantuan Subsidi Upah 2022 sudah disalurkan, maka para penerima akan mendapatkan notifikasi khusus secara langsung yang dikirmkan oleh Kemnaker kepada pekerja.

Ketika pekerja sudah mendapatkan notifikasi khusus yang dikiirmkan Kemnaker. Itu tandanya dana bantuan subsidi upah 2022 sudah cair dan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Namun, para pekerja juga harus mengetahui syarat apa saja yang diberikan oleh Kemnaker untuk penerima BSU 2022. Karena tidak semua pekerja masuk dalam data penerima bantuan subsidi upah.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai NIK

2. Bergaji atau memiliki upah maximal Rp 3,5 juta per bulan

3. Menjadi peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

4. Bekerja di sektor usaha industry konsumsi, aneka industry property, real estate, perdagangan dan jasa, dan transportasi. Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan

5. Bekerja pada wilayan PPKM level 3 dan 4, dan

6. Belum pernah menerima bantuan program lain seperti kartu prakerja, program bantuan usaha mikro (BPUM), dan program keluarga harapan (PKH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X