Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat.
Baca Juga: 4 Tujuan Keuangan yang Dapat Tercapai dengan Menabung Emas
Selain pemberian remisi, juga dilakukan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pegawai Kemenkumham yang telah menjalani masa pengabdian selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.