Berkelakuan Baik, Napi Kasus Pembunuhan di Lapas kelas II A Kendal Ini Sudah Dapat Remisi Lima Kali

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:20 WIB
 Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada Napi Lapas Kelas II A Kendal usai upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Rabu 17 agustus 2022. ( (edi prayitno/kontributor Kendal))
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada Napi Lapas Kelas II A Kendal usai upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Rabu 17 agustus 2022. ( (edi prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Didit Adi Nurohman, narapidana kasus pembunuhan yang divonis 15 tahun penjara senang mendapatkan kembali remisi di hari kemerdekaan RI tahun 2022.

Sudah lima kali pemuda yang tersandung kasus pembunuhan mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Senang bisa kembali mendapatkan remisi, ini sudah yang kelima dapat remisi. Kalau lancar masa tahanan saya kurang 2 tahun saja,” katanya ditemui saat menerima SK remisi usai upacara HUT kemerdekaan ke 77 RI di alun-alun Kendal Rabu 17 agustus 2022.

Didit berterima kasih kepada Negara yang sudah memberikan masa pengurangan tahanan kepadanya.

Baca Juga: One Piece 1057 Spoilers Reddit Full, Yamato Memutuskan Tak Ikut Bajak Laut Topi Jerami

Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana,” imbuhnya.

  Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada Napi Lapas Kelas II A Kendal usai upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Rabu 17 agustus 2022.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada Napi Lapas Kelas II A Kendal usai upacara hari kemerdekaan di Alun-alun Rabu 17 agustus 2022. ( (edi prayitno/kontributor Kendal))

Didit Adi Nurhoman merupakan satu dari 236 napi Lapas Kelas IIA Kendal yang mendapatkan remisi di HUT kemerdekaan ke 77 ini. Remisi atau pengurangan masa pidana antara 1 hingga 5 bulan.

Kepala Lapas kelas IIA Kendal Samsul Hidayat mengatakan, untuk pemberian remisi 17 agustus 2022 ada 236 warga binaan.

Terdiri dari remisi 1 bulan hingga 5 bulan, dan tahun ini di Lapas kelas II A Kendal Tidak ada yang mendapatkan remisi bebas. Sebenarnya ada seorang napi namun karena terjerat lagi kasus narkoba masih menjalani hukuman subsider 3bulan,” jelasnya.

Dikatakan remisi Umum hari Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: 1.300 Santri Manbaul Hikmah Kaliwungu Kirab Merah Putih, Rayakan HUT RI ke 77

Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 Bulan, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIA kendal.

Sementara itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto memberikan surat keputusan dari Menkumham tentang pemberian remisi 17 Agustus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X