2.725 Narapidana Dapat Remisi Bebas di HUT Kemerdekaan RI ke-77

photo author
- Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:09 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. (Sumber foto: kemenkumham.go.id)
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. (Sumber foto: kemenkumham.go.id)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- 2.725 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung bebas setelah mendapat remisi dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Secara total, ada 168.196 WBP yang mendapatkan remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 77 kali ini.

"Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam keterangan yang dikutip AyoSemarang dari Republika.co.id pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Direncanakan Akan Dapat Bansos Rp300 Ribu Per Bulan

Para narpidana yang mendapatkan remisi tersebut diminta untuk terus menunjukan sikap dan perilaku baik secara konsisten.

Menkumhan juga mengharapkan agar mereka bisa taat serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.

Tak lupa, Yasonna juga meminta WBP yang langsung bebas agar benar-benar menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang keliru.

Baca Juga: Temui Aoshima, Pulau Kucing di Jepang

"WBP yang telah bebas dapat bereintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan," katanya.

Remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara (20.213 orang) Jawa Timur (16.851 orang) dan Jawa Barat (15.768 orang).

Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.

Baca Juga: Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-77 Selesai, Duplikat Bendera Pusaka dan Naskah Proklamasi Dikembalikan ke Monas

Yasonna menegaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, pemberian remisi bagi WBP merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X