Selanjutnya, apabila pelaku pencurian ingin mengembalikan harta curiannya dapat diupayakan dengan menelusuri atau mengingat harta siapa saja yang dicuri dan berapa banyak.
Baca Juga: Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu, Ustadz Abdul Somad: Batal!
Ustadz Adi Hidayat mengatakan, apabila kesulitan untuk mengingat maka harta curian tersebut dapat diganti dengan niat bersedekah atas nama korban yang dicuri hartanya.
"Kalau memang pahit-pahitnya sudah sama sekali tak bisa ditemukan, maka diantara jalan menggantinya kata para ulama bisa dengan bersodaqoh diniatkan sodaqoh itu, mengganti harta orang-orang yang pernah diambil itu, dan pahalanya diniatkan dialirkan kepada orang yang dimaksudkan," ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan apabila berhasil mengingat siapa saja korban yang telah dicuri hartanya, maka sebaiknya pelaku mengakui kesalahan dan mengembalikan harta yang telah dicuri.
Baca Juga: Sebelum Menikah Pernah Zina? Kata Buya Yahya Lakukan Ini untuk Minta Ampunan Allah
Namun, ketika menyampaikan pengakuan atas perbuatan mencuri tersebut kepada korban, maka dapat dilakukan dengan cara yang baik.
Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa mengembalikan harta curian kepada pemiliknya juga dapat dilakukan tanpa memberikan pengakuan.
Mengutip PortalJember dalam judul "Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Pencuri Bertaubat dan Mengembalikan Harta Curiannya", hal ini dilakukan apabila tidak memungkinkan untuk mengungkap pengakuan tersebut kepada korban.
Baca Juga: Hukum Istri Menolak Berhubungan Badan dengan Suami, Buya Yahya: Jangan Ajak Bicara
"Ditimbang, kira-kira kalau kita sampaikan terbuka resikonya tinggi tidak, ada bahaya terhadap nyawa atau tidak, ada mengancam kepada yang lagi atau tidak," jelas Ustadz Adi Hidayat.
Itulah hal yang harus dilakukan bila pernah mencuri dan ingin bertaubat, menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat. Semoga Allah menerima taubat kita semua.*** (Portal Jember/ Nila Zulva Rosyida)