AYOSEMARANG.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan bahwa ada kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo itu terdapat dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM.
Berdasarkan apa yang disampaikan, dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi saat Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J sedang berada di Magelang.
LPSK menemukan sedikitnya tujuh kejanggalan dari temuan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Salah satu poin kejanggalannya adalah relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin pada Minggu, 4 September 2022 yang dikutip AyoSemarang dari PMJ News.
Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi.
Harusnya, ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada saksi yang mengetahui.
“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.
Pada 14 Agustus 2022 lalu, LPSK sudah menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.