Apa Peran Kombes Agus Nurpatria, Anak Buah Ferdy Sambo yang kini Dipecat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J?

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 13:53 WIB
Kombes Agus Nurpatria Saat di Ruangan Sidang Kode Etik. (Foto: Tangkapan Layar Instagram polritvradio)
Kombes Agus Nurpatria Saat di Ruangan Sidang Kode Etik. (Foto: Tangkapan Layar Instagram polritvradio)

AYOSEMARANG.COM -- Penyelidikan tewasnya Brigadir J hingga kini masih terus berlanjut.

Setelah menetapkan 5 tersangka utama, Polisi kini juga sedang memproses 6 periwra yang terseret kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut.

Tah hanya itu bahkan 6 perwira yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tersebut merupakan tersangka obstruction of justice, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com. 

Penetapan status dan nasib tersangka tersebut kini polisi kembali menggelar sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa (6/9/2022).

Dalam sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri itu, giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diperiksa.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa jauh peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kombes Agus sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa saja peran peran Kombes Agus Nurpatria? Berikut ulasannya.

Kombes Pol Agus Nurpatria sudah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J
Kombes Pol Agus Nurpatria sudah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J (Facebook/Saut Sagala)

Bantu hilangkan barang bukti CCTV

Salah satu peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dugaan dirinya turut membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta selatan.

Dalam aksinya itu, Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, untuk mengamankan, mencopot serta mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Beri perintah pada penyidik Polres Jaksel

Selain soal CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga diduga memberi perintah kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengganti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tiga saksi dengan BAI (Berita Acara Interogasi) Biropaminal yang telah disiapkan sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X