Tak hanay sampai disana, Kombes Agus juga diduga berperan untuk memastikan prarekonstruksi kasus tersebut dijalankan berdasarkan BAI Biropaminal.
Menghalangi penyelidikan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria diduga juga memiliki peran lain yang mengarah pada obstruction of justice.
Meski begitu Dedi belum mau mengungkap dengan detil mengenai peran lain dari Kombes Agus tersebut. Ia hanya menyebut peran itu baerkaitan dengan dugaan pelanggaran mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).
Terancam diberhentikan tidak hormat
Karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait oleh tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun sanksi itu baru akan bisa diberikan kepada Kombes Agus Nurpatria jika dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini.
Terjerat sejumlah pasal
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria suda ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan obstruction of justice.
Dan dalam sidang kode etik, Kombes Agus disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Kontributor: Damayanti Kahyangan)