PEMALANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 139 warga negara asing tinggal dan bekerja di Kabupaten Brebes. Hal itu terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 12 perusahaan.
Sidak itu dilakukan oleh tim pengawasan orang asing (Pora) Kabupaten Brebes, Kamis 8 September 2022.
Dari hasil sidak WNA itu Sebagian besar bekerja sebuah perusahaan dari Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Asyik Rekap Judi Online HK, Warga Kecamatan Cepiring Ini Diringkus Polisi dengan Barbuk Kupon Togel
"Dari hasil sidak kemarin ada 139 Warga Negara Asing. Dimana 105 di antaranya berstatus tenaga kerja asing dan sisanya karena perkawinan campur, " kata Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, saat dihubungi melalui teleponya, Jumat 9 September 2022.
Pihaknya tidak menemukan masalah keimigrasian tapi ada pembaruan data dari Tim Pora. Adapun TKA yang bekerja di PMA berstatus sebagai tenaga ahli. Sebagian besar berasal dari negara Taiwan serta Korea Selatan.
Washono menyebut total ada 577 warga negara asing yang memiliki izin tinggal di eks Karesidenan Pekalongan seperti Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Tegal Brebes dan Kota Tegal.
Baca Juga: Korban Kebiadaban Agus Mulyadi Oknum Guru Agama Cabul di Batang Bertambah, Kini 40 Siswi
Untuk pembaruan data, pihaknya melakukan pemantauan mulai dari dokumen keimigrasian secara berkala.
"Kita juga pemantauan kegiatan yang dilakukan oleh warga asing selama tinggal dan bekerja di Indonesia. Sebagian besar PMA berinvestasi di Bidang Garmen dan produk sepatu untuk kebutuhan ekspor dengan serapan tenaga kerja mencapai puluhan ribu orang," katanya.
Tim pora Kabupaten Brebes melakukan sidak ke PT Ilsung Utama yang punya enam TKA, PT Tah Sung Hung dengan 25 TKA, PT Daehan dengan 13 TKA dan PT Sumber Masanda Jaya dengan 24 TKA.