Diisukan Jalin Hubungan dengan Istri Jenderal, Om Kuat Terima Bayaran Fantastis Tiap Bulan

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:52 WIB
Diisukan Jalin Hubungan dengan Istri Jenderal, Om Kuat Terima Bayaran Fantastis Tiap Bulan. (berbagai sumber)
Diisukan Jalin Hubungan dengan Istri Jenderal, Om Kuat Terima Bayaran Fantastis Tiap Bulan. (berbagai sumber)

AYOSEMARANG.COM -- Nama Kuat Maruf alias Om Kuat terus menjadi perbincangan publik sejak ia ditetapkan menjadi salah satu tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak banyak yang tahu bahwa Om Kuat mendapatkan gaji yang fantastis setiap bulannya.

Meski hanya memiliki tugas sebagai sopir, tapi Om Kuat mendapatkan bayaran lebih banyak dari para pekerja Indonesia kebanyakan.

Baca Juga: Maksiat dan Zina Disebut Dilakukan oleh 'Orang Dalam' Az-Zikra, Kini Alvin Faiz Justru Diangkat Jadi Pimpinan?

Di sisi lain, akhir-akhir ini isu Om Kuat yang memiliki hubungan terlarang dengan istri jenderal, Putri Candrawathi masih terus bergulir.

Dugaan hubungan terlarang ini dilemparkan ke publik oleh mantan pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara.

Namun, isu perselingkuhan ini belum bisa dipastikan kebenarannya karena belum ada bukti yang mendukung dan baru sebatas dugaan dari Deolipa saja.

Baca Juga: Ujian Mencintai Diam Diam Google Form Viral TikTok 2022 dan Cara Main Mudah Klik DISINI

Om Kuat sendiri sudah lama bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi.

Mengutip dari suarabogor.id -- jaringan AyoSemarang, menjadi sopir keluarga jenderal, Om Kuat memiliki gaji yang tak bisa dianggap remeh.

Om Kuat bisa mengantongi gaji Rp7 juta-Rp10 juta dalam satu bulannya.

Baca Juga: Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Gaji yang diterima Om Kuat tentu jauh melampaui honor seorang PNS setiap buannya.

Diketahui gaji PNS tahun 2022 untuk golongan tertinggi IV/E sebesar Rp5,9 juta rupiah, bersumber pada PP 15 Tahun 2015.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: suarabogor.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X