Baca Juga: Keterlaluan! Dibawa ke Hotel, Guru SLB di Semarang Cabuli Siswi Berkebutuhan Khusus
Selanjutnya, kata Erman, Bripka RR pun tak mengira Brigadir J, harus dieksekusi tanpa Sambo melakukan klarifikasi atas tudingan pelecehan, atau kekerasan terhadap Putri Sambo itu.
“RR bilang, apa benar dilakukan (dibunuh) tanpa klarifikasi,” ujar Erman.
Bripka RR, adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Tim Gabungan Khusus Polri dan Dirtipidum Bareskrim dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pertama Login Dapat Saldo DANA Gratis Rp 200.000 Langsung Cair, Gunakan Aplikasi Ini
Bripka RR, ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 setelah penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.***