BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tidak Cair? Coba Cek Apakah Hal Ini Menimpamu

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 22:16 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tidak cair? Coba cek apakah hal ini menimpamu. (YouTube)
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tidak cair? Coba cek apakah hal ini menimpamu. (YouTube)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Putri Candrawathi Lakukan Hal Ini, Benarkah Picu 'Kecemburuan' Om Kuat terhadap Brigadir J?

Sedangkan menurut Kemnaker, dana bansos tersebut bisa saja tidak cair karena hal-hal berikut ini.

Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Tidak Cair

1. Tidak memenuhi kriteria yang disebutkan di atas

2. Sudah pernah menerima jenis bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BPUM, atau PKH

3. Terdapat duplikasi data rekening, rekening tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, maupun tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar

Baca Juga: Siapa Kyra Nayda, Ini Profil dan Biodata Mantan Pacar Reza Arap yang Disebut Juga Pernah Jadi Korban Selingkuh

Namun, sebelum mengevaluasi apakah salah satu hal di atas terjadi padamu, cek dulu apakah kamu berhak menjadi penerima melalui cara berikut.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

1. Kunjungi link >>BSU KEMNAKER<<

2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X