AYOSEMARANG.COM –- Baru-baru ini Polri mengumumkan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo resmi ditolak.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kini akhirnya resmi diberhentikan dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya Ferdy Sambo memang mengajukan permohonan Banding terkait pemecatan yang dijatukan untuknya lantaran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, sidang banding yang dilakukan pada Senin (19/9/2022) memutuskan bahwa permohonan banding ditolak, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.
Baca Juga: Dituding Punya Pawang, Ferdy Sambo Tuai Sorotan Masih Tampak Gagah Meski Hadapi Ancaman Hukuman Mati
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
Usai dipecat dengan tidak homat, lalu bagaimana nasib Ferdy Sambo?
Menanggapi pemecatan Ferdy Sambo, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menyebutkan bahwa Sambo tak akan dapat hak sebagai mantan polisi.
"Jadi yang bersangkutan itu di PTDH, tidak berhak untuk mendapatkan hak-hak dari negara melalui Polri," ujar Ito Sumardi.
Ito Sumardi bahkan menyebutkan bahwa Ferdy Sambo tak berhak menyandang status mantan Polri.
"Tidak boleh lagi menyandang gelar, sebagai mantan anggota Polri pun tidak, jadi sebagai sipil," kata Ito.
Hal ini disebabkan karena pelanggaran Ferdy Sambo menurut Ito sudah membuat kepercayaan masyarat terhadap Polri menurun.
"Yang paling fatal lagi beliau menyampaikan kebohohan kepada Kapolri, atau prank," tambahnya lagi.