Bagaimana Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat? Tahta hingga Jaminan Hari Tua Hilang Semua?

photo author
- Kamis, 22 September 2022 | 17:21 WIB
 Bagaimana Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat? (foto istimewa)
Bagaimana Nasib Ferdy Sambo Usai Dipecat dengan Tidak Hormat? (foto istimewa)

Baca Juga: PANAS! Jendral Bintang Dua Ini Bongkar Misteri dibalik Meroketnya Karir Ferdy Sambo: main loncat aja

Selain kehilangan gelar, polisi yang yang mendapatkan PTDH seperti Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tidak terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menikah Lagi Padahal Masih Suami Putri Candrawathi, Pendeta Ini Minta Tanggung Jawab

Besaran pensiun Polri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, gaji pensiunan Polri akan diberikan kepada pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Menilik jabatan Ferdy Sambo yang menjadi perwira tinggi Polri jenderal bintang dua, Inspektur Jenderal (Irjen).

Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2019, perwira tinggi Polri menerima pensiunan mulai Rp 1.643.500 hingga Rp4.448.100.

Terkait ulahnya menjadi dlaang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J Ferdy Sambo kini harus merelakan kehilangan semuanya dari hidupnya, harta, tahta dan keluarga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X