Kamaruddin Simanjuntak Jadi Adopsi Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi? Ingin Lakukan Ini Sampai Besar

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 12:03 WIB
Kamaruddin Simanjuntak ingin mengadopsi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tujuan supaya nantinya mendapatkan keadilan hUkum yang nyata untuk kliennya yakni keluarga Brigadir J.  (Polri TV)
Kamaruddin Simanjuntak ingin mengadopsi anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan tujuan supaya nantinya mendapatkan keadilan hUkum yang nyata untuk kliennya yakni keluarga Brigadir J. (Polri TV)

"Saya bersedia mengadopsi anaknya (Putri Candrawathi dan Ferdy)," ujar kamaruddin, yang dikutip tim Ayo semarang dalam pers dengan wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2022.

Ia melanjutkan, anak-anak tersebut tidak salah.

"Tugas kami mendidik dan mengajar anak ke jalan yang benar," tambahnya.

Kamaruddin berjanji akan menyekolahkan mereka sampai tingkat doktoral. Dan ternyata, alasannya berkaitan dengan kasus yang menimpa Brigadir J.

Tujuannya itu yakni supaya kasus hukum ini bisa mendapat keadilan yang nyata.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Pernah Didekati Ferdy sambo, Ditawari Hal Busuk Ini

Kamaruddin pun khawatir nantinya Ferdy Sambo maupun Putri Candrawati dibebaskan atas pidana karena alasan anak.

"Oke, kalau alasan anak, jangankan anak kecil, yang masih hamil saja, kalian (polisi) tangkap dan tahan. Tetapi jangan hukum dipermainkan dengan alasan mempunyai anak bayi," tutupnya Kamaruddin.

Diketahui, Brigadir J telah tewas di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta.

Kejadian itu terjadi pada 8 Juli 2022. Dari hasil penyidikan menyebutkan Brigadir J tewas dibunuh setelah adanya perintah dari Ferdy Sambo.

Sambo disebutkan memerintahkan salah seorang ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Menyerah? Mendadak Minta Maaf Belum Tuntaskan Kasus Brigadir J

Perbuatan itu pun dibantu oleh Bripka RR atau Rizky Rizal serta asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo, Kuat Maruf.

Diketahui, Polri pun menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, kelima orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terjerat Pasal 340 juncto 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, seperti dikutip dari Suara.com.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X