AYOSEMARANG.COM -- Ancaman hukuman yang diterima oleh Rizky Billar tidak main-main, jika sampai terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Dugaan KDRT yng dilakukan oleh Rizky Billar ini sudah dilaporkan oleh Lesti Kejora kepada pihak kepolisian.
Bahkan, Lesti Kejora juga sudah melakukan visum sebagai salah satu bukti atas laporannya mengenai dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Ibunda Baby L ini membuat laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas laporan yang dibuat oleh Lesti pada Rabu, 28 September 2022 malam itu, Billar menjadi terduga pelanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT).
Hal itu disebutkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Organisasi Pemuda Pancasila? Identitas dari Atribut Loreng yang Viral dipakai Nikita Mirzani
"Dalam laporan, disangkakan UU KDRT," ujarnya pada Kamis, 29 September 2022, dikutip AyoSemarang dari suara.com.
Menurut ketentuan dalam undang-undang, Billar terancam hukuman berat andai terbukti melakukan KDRT terhadap Lesti.
"Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara," tutur AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Andre Irawan Monyong-Monyong Saat Mediasi, Roro Fitria Batal Damai
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya laporan dugaan KDRT dari Lesti Kejora terhadap Rizky Billar pada Rabu, 28 September 2022 malam.
Artikel Terkait
Muhammad Leslar Al Fatih Billar, Ini Makna dari Nama Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora
Lirik Lagu Lentera, Hadiah Lesti Kejora untuk Sang Buah Hati
Rizky Billar Diramal Akan Selingkuh, Lesti Kejora Santai: Semuanya Titipan
Lesti Kejora Tak Mau Ambil Pusing Bila Rizky Billar Selingkuh: Itu Urusan Dia Sama Tuhan
Soal Rizky Billar Selingkuh, Lesti Kejora Akhirnya Bikin Pengakuan Ini
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi, Benarkah KDRT?
Terlihat Bucin, Tiba-Tiba Lesti Kejora Visum dan Lapor Polisi, Gara-Gara Rizky Billar KDRT?