AYOSEMARANG.COM – Tragedi Kanjuruhan berdarah menelan ratusan korban meninggal dunia di stadion kebanggan warga Malang membuat pihak Polri memutuskan suatu kebijakan.
Kebijakan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu, yakni terkait mencopot Kapolres Malang yakni AKBP Ferli Hidayat hal ini diputuskan setelah melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober yang menelan korban jiwa lebih dari 125 orang.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan Kadiv Humas Polri yakni Irjen Dedy Prasetyo dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Senin kemarin.
Bahwa, disampaikan terkait keputusan untuk mencopot Kapolres Malang itu setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Terungkap! Polisi yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Disebut Anak Buah Ferdy Sambo
"Malam ini, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," ungkap Dedi yang dikutip tim Ayo semarang dalam keterangan pers.
Lebih lanjut, Dedi juga menyampaikan bahwa keputusan itu telah tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022. Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.
Dipecat nya Ferli, selanjutnya akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Berdarah, Bagimana Nasib Pelatih Arema FC? Siap Dipecat?
"Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Arya," tambah Dedi.
Selanjutnya, Dedi juga menyampaikan bahwa tidak hanya Ferli yang dipecat.
Berdasarkan perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur yakni Irjen Pol Nico Afinta bahwa pemecatan ini juga dilakukan kepada jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).
"Sesuai dengan perintah Kapolri, Kapolda Jatim juga melakukan langkah yang sama. Melakukan penonaktifan, jabatan Danyon, Danki, dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," ungkapnya.
Jadi, terkait nama-nama yang dicopot itu yakni AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, serta Aiptu Budi. Saat ini, semua masih dalam proses pemeriksaan tim.