Kronologi Kasus Dito Mahendra vs Nikita Mirzani, Ini Hal yang Bikin Nyai Ditahan, Ada Rekaman Video!

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:14 WIB
Kronologi Dito Mahendra vs Nikita Mirzani, Ini Hal yang Bikin Nyai Ditahan, Ada Rekaman Video. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)
Kronologi Dito Mahendra vs Nikita Mirzani, Ini Hal yang Bikin Nyai Ditahan, Ada Rekaman Video. (Instagram/ nikitamirzanimawardi_172)

“Sekalian sama orang yang namanya Dito Mahendra, kalian Google aja namanya. Namanya udah jelek di Google. Dia itu banyak banget nipu uang orang. Nah uangnya itu dibeliin lah barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Dia itu kayak Markus (Makelar Kasus),” kata Nikita Mirzani beberapa waktu lalu, dikutip pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai dengan tangisan.

Nikita menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.

Wanita 36 tahun itu berteriak sambil menangis mempertanyakan proses hukum kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: Rizky Billar Disebut Dipengaruhi Sosok Gaib, Tatapan Mata Penuh Kebencian, Lesti Kejora Tak Aman?

Dikutip dari SuaraFresh -- jaringan AyoSemarang, terdengar Nikita juga menyebut nama Dito.

“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ucap Nikita berteriak di Kejari Serang.

Ia juga berteriak dan mengamuk hingga menolak saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (rutan) Serang.

“Enggak mau (ditahan)! Siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa, Bang?!” teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang.

Baca Juga: Lesti Kejora Kumpul Bareng Bestie, Kepergok Tak Pakai Cincin Kawin, Pertanda Apa?

“Berapa kalian dibayar?! Enggak mau, enggak mau (ditahan)! Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini,” sambungnya.

Nikita pun menyebut bahkan jaksa tidak mempunyai hati karena memperlakukan dirinya layaknya seorang penjahat.

“Kalian pikir saya penjahat?!” teriak Nikita.

Dalam kasus ini, Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Baca Juga: Terbongkar! Ayu Dewi Hampir Cerai dengan Regi Datau, Sudah Telepon Pengacara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: fresh.suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X