Sebelum Mengikuti Lomba Burung Perkutut, Kenali Dulu Kode Bendera Kontes

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 01:02 WIB
Kode bendera yang ada di setiap lomba burung perkutut atau kontes  (Istimewa)
Kode bendera yang ada di setiap lomba burung perkutut atau kontes (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Dewasa ini berbagai lomba burung bermunculan di mana-mana, dan masing-masing memiliki aturan main sendiri.

Oleh karena itu, bagi peserta lomba mesti memahami peraturan-peraturan yang ada, sehingga pada saat ikut serta dalam suatu perlombaan tidak bingung.

Begitu juga lomba burung perkutut, di sini juga ada beberapa hal yang harus diketahui dan diperhatikan oleh pemilik burung yang ikut lomba.

Baca Juga: Agar Perkutut Terlihat Cantik, Tempatkan Burung di Sangkar yang Estetik

Bisa diambil satu hal saja dari lomba burung perkutut tersebut yaitu kode-kode penilaian dengan menggunakan bendera.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas ada baiknya pemilik calon peserta lomba mengenal kode dan macam bendera yang dipergunakan.

Agar pemilik paham bagaimana nilai yang diberikan juri pada saat perlombaan berlangsung.

Di setiap babak lomba burung perkutut itu biasanya memakan waktu antara 30-40 menit, ini biasa tergantung pada kesepakatan panitia lomba.

Baca Juga: Burung Perkutut Jenis Ini saat Malas Bunyi Justru Membawa Keberuntungan, Incaran Kolektor

Penilaian suara burung perkutut peserta lomba dimulai dari suara depan, tengah dan belakang.

Dalam perlombaan burung perkutut bendera yang digunakan lazim berbentuk segiempat tapi kadang juga segitiga.

Penilaian peserta lomba pada babak pertama dianggap selesai, setelah perkutut berkicau sempurna. Dan bendera berwarna kuning yang bernilai 42 akan diberikan oleh juri.

Selanjutnya pada babak kedua akan menggunakan waktu yang sama dengan babak pertama. Tapi bendera yang digunakan juri untuk kali ini berwarna Hijau.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Alasan Perkutut Katuranggan Songgo Ratu Hanya untuk Bangsawan Jawa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X