Sopir Ambulans Beberkan Kondisi Mengenaskan Brigadir J Usai Ditembak, Sempat Diminta Cek Nadi: Lubang di Dadaa

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 10:11 WIB
Fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J
Fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J

AYOSEMARANG.COM -- Dalam sidang lanjutan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan banyak saksi yang mengungkapkan fakta-fakta baru mencengangkan.

Salah satu saksi dalam persidangan diawal minggu keempat sosok petugas sekaligus sopir ambulans memberikan kesaksian yang sungguh mencengakan tentang Brigadir J di TKP, Duren Tiga.

Petugas ambulance yang bernama lengkap Ahmad Syahrul Ramadhan, menceritakan kesaksiannya ketika menjemput jenazah Brigadir Yosua, di rumah dinas polri Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sopir yang Jemput Jenazah Brigadir J Dilarang Bunyikan Sirene, Yuk Kenali Syarat dan Fungsi Ambulans

BIADAB! Brigadir J Tergeletak Berlumuran Darah, Sopir Ambulans Beri Kesaksian Pada Sidang
BIADAB! Brigadir J Tergeletak Berlumuran Darah, Sopir Ambulans Beri Kesaksian Pada Sidang (tangkapan layar)

Ia memberikan kesaksiannya saat hadir di persidangan PN Jakarta Selatan, dengan terdakwa Bharada E pada Senin, (7/11/2022).

Saat itu, dia mendapat tugas untuk mendatangi lokasi tanpa diberitahu peristiwa yang terjadi di rumah tersebut, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Beberapa saat tiba di TKP, Syahrul lalu diarahkan masuk ke rumah yang sudah dipenuhi petugas kepolisian.70

Baca Juga: Kebohongan Terbongkar, Nakes Ungkap Ferdy Sambo Absen Swab PCR Saat Brigadir J Ditembak, Pidana Mati Menanti

Kaget melihat kondisi mengenaskan Brigadir J

Syahrul kemudian melihat kondisi jasad tubuh Brigadir J yang mengenakan baju kaos putih dan masker hitam tergeletak tak bernyawa.

Di bawah tangga, dia melihat sosok manusia terkapar dalam keadaan bersimbah darah.

Dia juga melihat ada luka lubang peluru di dadanya seperti akibat tembakan senjata api.

"Iya Yang Mulia dan wajahnya tertutup masker Yang Mulia. Di dada Yang Mulia ada luka tembak, bolong," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X