Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin Lima Perusahaan Farmasi

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 09:39 WIB
Diskusi  daring FMB9 bertema "Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG dan DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut". (Dok)
Diskusi daring FMB9 bertema "Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG dan DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut". (Dok)

BPOM telah merilis 126 sirup obat hasil verifikasi pengujian mandiri perusahaan farmasi yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan. Selain itu juga BPOM merilis 168 sirup obat berdasarkan data registrasi BPOM yang tidak menggunakan 4 zat pelarut glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: arri widiarto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X