Caranya pun cukup mudah, hanya dengan KTP dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, lokasi rumah juga berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO.
Mekanisme untuk dapatkan Set Top Box secara mandiri adalah sebagai berikut:
Langkah pertama buka situs https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
Baca Juga: 13 Rekomendasi Set Top Box TV Digital Bersertifikat Kominfo
Kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
Selanjutnya Klik "Pencarian".
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar kode frekuensi siaran TV digital paling update di Semarang:
Baca Juga: Cek Bansos Set Top Box, Cara dan Syarat dapat STB Gratis Kominfo
1. LPP TVRI Jawa Tengah
28 UHF (530 MHz) : TVRI Nasional, TVRI Jawa Tengah, TVRI Kanal 3, TVRI Sport HD, TATV, TVKU, MJTV
2. Surya Citra Media
32 UHF (562 MHz): SCTV, Indosiar, O Channel, Mentari TV
3. Media Group News