Kominfo Buka Lowongan Keja PPPK 2022 Posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio, Syaratnya Disini

photo author
- Sabtu, 24 Desember 2022 | 19:36 WIB
Kominfo Buka Lowongan Keja PPPK 2022 Posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio, Catat Syaratnya Disini (istimewa)
Kominfo Buka Lowongan Keja PPPK 2022 Posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio, Catat Syaratnya Disini (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Desember 2022.

Lowongan kerja yang dibuka oleh Kementrian Kominfo dengan posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Wilayah Denpasar yang ditawarkan melalui tahap seleksi PPPK 2022.

Kementrian Kominfo membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya!

ASN yang diangkat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk posisi Ahli Manajemen Frekuensi Radio pertama wilayah Denpasar.

Berikut persyaratan dan jabatan yang dirangkum ayosemarang.com:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Lulusan S1 Teknik Telekomunikasi

Baca Juga: Kementerian PANRB Buka 49 Kebutuhan PPPK Teknis, SYARAT dan Ketentuannya Cek di Sini

3. Lulusan S1 Teknik Informatika

4. Lulusan S1 Manajemen Telekomunikasi

5. Lulusan S1 Teknik Elektro

6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

7. Tidak pernah dipidana penjara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X