AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Desember 2022.
Lowongan kerja yang dibuka oleh Kementrian Kominfo dengan posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Wilayah Denpasar yang ditawarkan melalui tahap seleksi PPPK 2022.
Kementrian Kominfo membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk bergabung menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kemdikbud Telah Dibuka, Catat Jadwal dan Tahapannya!
ASN yang diangkat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk posisi Ahli Manajemen Frekuensi Radio pertama wilayah Denpasar.
Berikut persyaratan dan jabatan yang dirangkum ayosemarang.com:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Lulusan S1 Teknik Telekomunikasi
Baca Juga: Kementerian PANRB Buka 49 Kebutuhan PPPK Teknis, SYARAT dan Ketentuannya Cek di Sini
3. Lulusan S1 Teknik Informatika
4. Lulusan S1 Manajemen Telekomunikasi
5. Lulusan S1 Teknik Elektro
6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
7. Tidak pernah dipidana penjara