8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan pribadi
9. Tidak menjadi anggota partai politik
10. Sehat jasmani dan rohani
11. IPK minimal D-III, D-IV, S1 2,75 dan Magister S2, Doktor S3 3,20
12. Wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama
Penempatan posisi Ahli Pertama Pengendali Frekuensi Radio Wilayah Denpasar pada Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar.
Pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara daring dan dapat dilihat pada ebsite resmi Kementerian Kominfo https://kominfo.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima PPPK di Kementerian Kominfo.
Jika terdapat hal yang mencurigakan pelamar dapat melaporkan hal tersebut ke email [email protected].