"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto.*** (Syarifuddin)
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto.*** (Syarifuddin)